Indonesia’s Maritime Regulations
UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
- Pasal 40 – 55
- Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
- Pasal 60 – 66
- Hipotek dan Piutang Pelayaran Yang Didahulukan.
- Pasal 123
- Perlindungan Lingkungan Maritim
- Pasal 151
- Setiap Awak Kapal berhak mendapatkan asuransi kecelakaan kerja
- Pasal 203
- Ayat. 1
- Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal Tenggelam
- Ayat. 5
- Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya